PPKN
BAB I :
Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.
A.Penerapan
Pancasila Dari Masa ke Masa.
1.Masa Orde
Lama
Masa orde
lama adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan.
a) Periode 1945-1950
Pada periode ini , penerapan
pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah.
1) Pemberontakan Partai Komunis
Indonesia(PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 september 1848.
2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijian Kartosuwiryo.
b) Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara masih
tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi
liberalisme.
Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat
dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan(RMS) , Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia(PRRI) , dan perjuangan Rakyat
Semesta(Permesta).
c) Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode
demokrasi terpimpin.Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat
sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada
kekuasaan pribadi Presiden Soekarno.
2.Masa Orde
Baru
Era Demokrasi terpimpin dibawah kepemimpinan Presiden
Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa pada tanggal 30
september 1965 yang disinyalir didalangi oleh partai komunis Indonesia(PKI).
3.Masa
Reformasi
Pada masa reformasi , penerapan pancasila sebgai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan
pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang
ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain , melainkan lebih dihadapkan
pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba
bebas.
B.Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan
Pekembangan Zaman
Pancasila
terdiri atas 5 sila yang pada hakikatnya merupakan lima nilai dasar
fundamental. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang
Maha Esa ,Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap, Nilai persatuan Indonesia ,
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijakan
permusyawaratan/perwakilan , dan nilai keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan kata lain nilai dasar pancasila adalah :
1.Nilai Ketuhanan
2.Nilai Kemanusiaan
3.Nilai Persatuan
4.Nilai Kerakyatan
5.Nilai keadilan
1.HAKIKAT IDEOLOGI TERBUKA
Ideoligi
adalah cita-cita keyakinanan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu
bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam jumlah gerak aktivitas
bangsa tersebut.
Sebagai suatu sistem pemikiran ,
ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan
membuat ideology tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi tersebut bersifat terbuka dengan
senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru
tentang ideoligi tersebut , tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Ciri khas ideology terbuka adalah
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar , melainkan di gali dan
di ambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Oleh
sebab itu , ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat
menemukan dirinya di dalamnya.
Perbedaan ideology terbuka dan
tertutup.
Perbedaan
|
|
Ideologi Terbuka
|
Ideologi Tertutup
|
1. Sistem pemikiran yang terbuka
|
1. Sistem pemikiran yang tertutp
|
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksa dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani , moral dan dari
budaya masyarakat itu sendiri .
|
2.Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideology
dari luar masayarakat yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran
masyarakatnya.
|
3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang melainkan hasil musyawara dan kesepakatan dari masyarakat
sendiri.
|
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan
ideologis perseorangan / satu kelompok orang.
|
4.Tidak diciptakan oleh negara melainkan dari masyarakan
itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat/anggota
masyarakat.
|
4.Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara
,dalam hal isi penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga
masyarakat.
|
5.Tidak hanya dibenarkan , melainkan dibutuhkan oleh
seluruh warga masyarakat.
|
5.Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh
penguasa negara untuk melangengkan keuasaaanya dan cenderung memiliki nilai
kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
|
6.Isinya bersifat operasional. Ia baru bersifat
operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan.
|
6.Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang bersifat keras yang wajib di taati oleh seluruh warga
masyarakat.
|
7.Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan
aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan
cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat
manusia.
|
7.Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang
berkembang di masyarakatnya.
|
2.KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA
karna
pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga
memenuhi prasyarat menjadi ideology terbuka.
Nilai-nilai pancasila tidak berubah,
namun pelaksaannya di sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita
hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideology
pancasila bersifat actual , dinamis , antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman , ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideology pancasila
mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
A.Nilai Dasar
Yaitu hakikat kelima sila pancasila :
Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia , kerakyatan Yang di Pimpin
oleh Hikmat Kebijaksanakan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan , Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.Nilai Instrumental
Yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai
dasar ideologi Pancasila.
C.Nilai Praksis
Yaitu merupakan realisi nilai-nilai
instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
ð Nilai-nilai dasar belum propasional (belum
dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari).
ð Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjukan
pandangan adanya UU sebagai pelaksaan hukum dasar tertulis.
ð Nilai-nilai dasar dalam pembukaan UUD 1945
memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai usaha untuk kehidupan nyata.
ð Disebut nilai instrumental.
ð Harus mengacu pada nilai-nilai dasar.
ð Penjabaran harus bisa di lakukan secara
kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang
sama dalam batas-batas yang memukinkan nilai dasar itu.
ð Penjabaran tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang dijabarkan.
ð Dokumen Konsitusional yang di sediakan untuk
penjabaran secara kreaktif dari nilai-nilai dasar , itu adalah Tap MPR,
Peraturan perundang-undang dan kebijakan pemerintah lainnya.
ð Yaitu dari penjabaran dari nilai dasar yang
berbentuk norma social dan norma hukum seperti UUD 1945 Tap MPR , dan UU no 40
tahun 1999 tentang pres , UU no 39 tentang HAM, DLL.
Contoh nilai praksis :
1. Saling menghormati.
2. Toleransi.
3. Kerja sama.
4. Kerukunan .
5. Gotong Royong.
6. Menghargai.
A.Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh.
B.Dimensi Normatif
Mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma ,
sebagaimana yang terkandung dalam norma-norma keagamaan.
C.Dimensi Realitas
Mengandung
makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang
berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh
Pancasila sebagai ideologi terbuka , maka ideologi pancasila memiliki ciri-ciri
antara lain sebagai berikut.
A. Tidak bersifat utopis , yaitu hanya merupakan
sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
B. Bukan merupakan suatuy doktrin belaka yang
bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis , nyata dan
reformatif yang mampu melakukan perubahan.
C. Bukan merupakan suatu ideologis yang pragmatis
, yang hanya menekankan pada segi-segi praktis-praktis belaka tanpa adanya
aspek idealisme.
Keterbukaan Ideologi pancasila harus
selalau memperhatikan beberapa hal berikut :
1. Stabilitas nasional yang dinamis.
2. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran
mengandung nilai-nilai ideologi marxisme , leninisme , dan komunisme.
3. Mencegah berkembangannya paham liberal.
4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan kehidupan masyarakat
5. Penciptaan norma yang baru harus melalui
konsesus.
C.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Berbagai Kehidupan
1)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Bidang Politik
Kita
memiliki lembaga negara MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK,KY dan BPK.
Demokrasi yang kita kembangkan adalah
demokrasi Pancasila.
2)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Bidang Ekonomi
Sistem
perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila
ditegaskan dalam UU NRI 1945 pasal 33 yang menegaskan :
a) Perekonomian di susun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakya.
d) Perekonomian nasional diselengarakan berdasar
atas demorasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisien berkeadilan ,
berkelanjutan , berwawasan lingkungan , kemandirian serta menjaga keseibangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Bidang Sosial
Tujuan
pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
4)Pewujudan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NKRI 1945
pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta.
Bab II : Pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.Hakikat Pokok Pikiran nPembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.Pokok Pikiran Pertama : Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan(Pokok pikiran persatuaan). Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran dari sila keTiga pancasila.
2.Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak
mewujudkan keadilsn social bagi seluruh rakyat Indonesia(Pokok pikiran keadilan
social). Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keLima pancasila.
3.Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang
berkedaulatan rakyat yang berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (Pokok pikiran kedaulatan rakyat).Pokok pikiran ini
merupakan penjabaran dari sila keEmpat pancasila
4.Pokok Pikiran Keempat : Negara
berdasarkan atas keTuhanan yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap (Pokok pikiran KeTuhanan).Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
dari sila pertama dan kedua pancasila.
B.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasanan kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum(Reichsidee) yang
menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis(Undang-Undang Dasar),
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran dalam pasal-pasalnya.
C.Sikap Positif terhadap pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB III : Kepatuhan Terhadap Hukum
A.Hakikat Hukum
1.Pengertian Hukum
Hukum merupakan aturan , tata tertip
dan kaidah hidup.
Didalam hukum terdapat beberapa unsur
, yaitu :
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c) Peraturan itu bersifat memaksa
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas
, yaitu :
a) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di
dalam masyarakat
b) Menjamin ketertiban , ketentraman , kedamaian
, keadilan kemakmuran , kebahagian dan kebenaran.
c) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main
hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
B.Penggolongan Hukum
A.Berdasarkan sumbernya
1.Hukum Undang-Undang
2.Hukum Kebiasaan
3.Hukum Traktat
4.Hukum Yurisprudensi
B.Berdasarkan tempat berlakunya
1.Hukum Nasional
2.Hukum Internasional
3.Hukum Asing
4.Hukum Gereja
C.Berdasarkan bentuknya
1.Hukum tertulis yang terkodifikasikan
2.Hukum tertulis yang tidak
terkodifikasikan
3.Hukum tidak tertulis
D.Berdasarkan waktu berlakunya
1.Ius Constitutum
2.Ius Constituendum
E.Berdasarkan cara mempertahankannya
1.Hukum Material
2.Hukum Formal
F.Berdasarkan sifatnya
1.Hukum yang memaksa
2.Hukum yang mengatur
G.Berdasarkan wujudnya
1.Hukum Objektif
2.Hukum Subjektif
H.Berdasarkan isinya
*Hukum Publik
1.Hukum Pidana
2.Hukum Tata Negara
3.Hukum Tata Usaha Negara
4.Hukum Internasional
*Hukum Privat
1.Hukum Perdata
2.Hukum Perniagaan
B.Arti Penting Hukum Yang Berlaku
Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara
1.Memberikan kepastian hukum bagi
warna negara.
2.Melindungi dan mengayomi hak-hak
warga negara
3.Memberikan rasa keadilan bagi warga
negara
4.Menciptakan ketertiban dan
ketentraman
C.Kepatuhan Terhadap Hukum Dalam
Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara
1.Perilaku yang sesuai dengan hukum
2.Perilaku yang bertentangan dengan hukum berserta sanksinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar